Jumat, 06 Oktober 2023

Respon KPK Atas Temuan PPATK Tentang Indikasi TPPU Dalam Perkara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, bahwa pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo telah ditemukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pernyataan PPATK tentang pada perkara mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo ditemukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, langsung mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dimana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (06/10/2023).

Ali menegaskan, bahwa indikasi TPPU temuan PPATK tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa dengan temuan PPATK tersebut, Tim Penyidik KPK jadi terbantu ketika tengah menangani aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan.

"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut", tandasnya

Sebagaimana diketahui, PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana dugaan korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam temuannya, PPATK di antaranya menyebut, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK.

"Setiap hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK, kuat telah melakukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisis terkait para pihak dengan yang bersangkutan beberapa bulan lalu", kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Jum'at (06/10/2023).

Namun demikian, Natsir belum menjelaskan secara detail tentang dugaan tindak pidana asal pada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut.

"Untuk tindak pidana asalnya seperti apa, silahkan berkoordinasi dengan penyidik yang ada", tukas Natsir.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan *(HB)*


BERITA TERKAIT: