Rabu, 11 Oktober 2023

KPK Hari Ini Panggil Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 Oktober 2023, menjadwal pemeriksaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan. Pemeriksan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, hari ini (Rabu 11 Oktober 2023), bertempat di Gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan dan pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ini merupakan yang kedua kali Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK di Kementan RI. Sebelumnya, yakni pada Senin 19 Juni 2023, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga telah menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK di Kementan RI.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara Tersangka lain", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK berharap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Ditegaskannya pula, bahwa keterangan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diperlukan Tim Penyidik untuk membuat terang perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud", tegas Ali Fikri.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Tim Penyidik KPK kemudian menemukan dan mengamankan uang tunai Rp. 400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Mengenai jumlah uangnya, sejauh ini sekitar Rp. 400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (02/10/2023).

Selain uang tunai senilai Rp. 400 juta, dalam penggeledahan di rumah Muhammad Hatta yang dilakukan pada Minggu 01 Oktober 2023 tersebut, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik dan bukti dokumen lain terkait perkara.

Temuan barang bukti elektronik dan bukti dokumen lain terkait perkara itu segera dianalisa oleh Tim Penyidik KPK kemudian dikonfirmasi kepada para Saksi dan Tersangka lalu disita sebagai barang bukti di persidangan. 

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK pada Rabu 04 Oktober 2023 juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di jalan Pelita Raya dan jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari penggeledahan 2 (dua) rumah kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil mewah merek Audi A6 dan sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa 1 (satu) unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen", ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/10/2023).

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK mengungkap adanya 3 (tiga) cluster penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Tiga cluster perkara itu, yakni perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya. Pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang", ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Senin (02/10/2023).

Namun demikian, Ali Fikri belum bersedia membeberkan total nilai kerugian negara yang dikorupsi oleh para Tersangka, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," kata Ali.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan RI. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya paksa penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni SYL selaku Mentan RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Adapun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah SYL selaku Mentan RI. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: