Selasa, 10 Oktober 2023

Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Dugaan Penyerahan Uang Kepada Tersangka

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 09 Oktober 2023, telah memeriksa 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga menjadikannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 Saksi yang telah diperiksa sebelumnya tersebut, di antaranya untuk mendalami pengetahuan kelima Saksi itu atas dugaan adanya penyerahan uang kepada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara ini. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Adapun 5 saksi tersebut adalah Ong Andy Wiryanto selaku Pemilik PT. Andika Pratama Sentosa; M. Choiril selaku Pemilik PR. Cemerlang Jaya Abadi, Sidoarjo, Martinus Suparman selaku Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri serta I Putu Subagiawan dan Andrew Tanz dari pihak swasta lain.

"Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari Tersangka yang telah memuluskan proses cukai", jelas Ali Fikri seraya membeber hasil pemeriksaan dari 5 Saksi tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Selasa (12/09/2023) mengumumkan telah meningkatkan status hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan", tegas Ali Fikri.

Meski menegaskan perkara tersebut sudah naik penyidikan, namun Ali Fikri tidak membeber siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut..

"Apakah sudah ada Tersangka? Ya. Dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada Tersangka-nya", ujar Ali Fikri.

Perkara ini diusut setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. Setelah dilakukan klarifikasi, Tim Pemeriksa LHKPN KPK menemukan indikasi penerimaan uang secara malawan hukum. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Temuan hasil klarifikasi LHKPN yang diserahkan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi itu kemudian diselidiki sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Setelah naik sidik, KPK melakukan upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa unit kendaraan roda 2 (dua) dan 4 (empat) mewah berbagai merk serta tas mewah merk luar negeri.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri", jelas Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023).

Ali sebelumnya juga menjelaskan, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Eko Darmanto dan pihak terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita mobil mewah, motor mewah hingga tas bermerek luar negeri.

Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita Tim Penyidik KPK itu. Ali Fikri pun belum menginformasikan alasan Tim Penyidik KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri:dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023) lalu.

Selain telah menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara tersebut dan melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK juga telah mencegah Eko Darmanto bepergian ke luar negeri. Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK mencegah 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan supaya tidak bepergian keluar negeri dilakukan selama 6 (enam) bulan ke depan.

Adapun 4 (empat) orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko Darmanto adalah:
1. Eko Darmanto (mantan Kepala Bea dan Cukai DIY);
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri);
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti); dan
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena sering pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya harus berurusan dengan KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan hingga hingga kemudian meningkatkannya ke penyidikan. *(HB)*