Jumat, 15 September 2023

KPK Periksa Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Baca Juga


Kabag Pemberitaan Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 15 September 2023, memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara dugaan Tundak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, sesuai dengan agenda Tim Penyidik, hari ini (Jum'at 15 September 2023) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/09/2023).

Ali enggan memberi informasi apakah Tim Penyidik KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Eko atau tidak. Ditegaskannya, pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung", tegasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istrinya yang berlokasi kawasan Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Dalam penggeledahan itu, Tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini", jelas Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK pun telah mencegah 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan terhitung hingga bulan Maret 2024 dan dapat diperpanjang. Ke-empatnya, yakni:
1. Eko Darmanto;
2. Komisaris PT. Ardhani Karya Mandiri  sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Murniyanti Darmanto;
3. Komisaris PT. Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan
4. Direktur PT. Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena sering pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge). Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya harus berurusan dengan KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan hingga hingga kemudian meningkatkannya ke penyidikan. (HB)*