Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik KPK pada Kamis 14 September 2023, sedianya akan menggelar ekspos perkara dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 Aswad Sulaiman. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, Tim Penyidik KPK menunda penahanan terhadap yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 03 Oktober 2017 telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.
Tim Penyidik KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tim Penyidik KPK mengidikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 14 September 2023, batal melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 Aswad Sulaiman. Upaya paksa penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman batal dilakukan, karena yang bersangkutan sakit saat menjalani pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter Tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023).
Tim Penyidik KPK pada Kamis 14 September 2023, sedianya akan menggelar ekspos perkara dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 Aswad Sulaiman. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, Tim Penyidik KPK menunda penahanan terhadap yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 03 Oktober 2017 telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.
Tim Penyidik KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tim Penyidik KPK mengidikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Terhadap Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 dan 2011–2016 Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Terhadap Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*