Senin, 09 Oktober 2023

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Kapala Bea Cukai Yagyakarta Eko Darmanto

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 5 (Saksi) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga menjadikannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi untuk mendalami dugaan aliran dana Eko Darmanto. Adapun sejumlah Saksi itu di antaranya adalah Protokol Lapangan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali Made Wirastama. Berikutnya, Komisaris PT. Buana Mitra Indonesia, David Ganianto.

Kemudian, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andry Kusmardhani Suprapta serta seorang pihak swasta atas nama Lesmana Putra. Ke-empat saksi didalami terkait aliran dana yang diduga masuk ke rekening Eko Darmanto.

“Terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/10/2023).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Eko Darmanto selaku Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta diduga menerima aliran uang dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal yang diberikan.

“Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Tersangka dimaksud", kata Ali Fikri.

Adapun perkara ini mulanya diusut setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. Setelah dilakukan klarifikasi, Tim Pemeriksa LHKPN KPK menemukan indikasi penerimaan uang secara malawan hukum. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Temuan hasil klarifikasi LHKPN yang diserahkan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi itu kemudian diselidiki sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Setelah naik sidik, KPK melakukan upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa unit kendaraan roda 2 (dua) dan 4 (empat) mewah berbagai merk serta tas mewah merk luar negeri.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri", jelas Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Eko Darmanto dan pihak terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK telah menyita mobil mewah, motor mewah hingga tas bermerek.

Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita Tim Penyidik KPK itu. Ali Fikri pun belum menginformasikan alasan Tim Penyidik KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (12/09/2023) lalu.

Selain telah menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara tersebut dan melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK juga telah mencegah Eko Darmanto bepergian ke luar negeri. Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK mencegah 4 (empat) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Ali menandaskan, bahwa pencegahan dilakukan selama 6 (enam) bulan ke depan.

Adapun 4 (empat) orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko Darmanto adalah:
1. Eko Darmanto (mantan Kepala Bea dan Cukai DIY);
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri);
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti); dan
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena sering pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge). Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya harus berurusan dengan KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan hingga hingga kemudian meningkatkannya ke penyidikan. *(HB)*