Senin, 18 September 2023

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Mantan Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 18 September 2023, menjadwal pemeriksaan 6 (enam) Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Hari ini (Senin 18 September 2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi", kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (18/09/2023).

Adapun 6 Saksi perkara tersebut yang kali ini diperiksa Tim Penyidik KPK adalah:
1. Paulus Winata selaku Manajer Impor PT. Balabumi Jaya Giri (PT. BJG);
2. Roby Caiyady selaku pemilik bengkel motor Vtiwin Garage;
3. Dicky Permana selaku pemilik Pacifica Auto Garage;
4. Setioko selaku Direktur PT. Laksana Artajasa Prima (PT. LAP);
5. Siti Umi Nafi'ah selaku pegawai PT Ardhani Karya Mandiri (PT. AKM); dan
6. Gabriel Gilang Prananda selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada Jum'at 25 September 2023 yang lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Eko Darmanto dan pihak terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK telah menyita mobil mewah, motor mewah hingga tas bermerek.

Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita Tim Penyidik KPK itu. Ali Fikri pun belum menginformasikan alasan Tim Penyidik KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (12/09/2023) lalu.

Selain telah mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara tersebut dan melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK juga telah mencegah Eko Darmanto bepergian ke luar negeri. Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK mencegah 4 (empat) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Ali menandaskan, bahwa pencegahan dilakukan selama 6 (enam) bulan ke depan.

Adapun 4 (empat) orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko Darmanto adalah:
1. Eko Darmanto (mantan Kepala Bea dan Cukai DIY);
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri);
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti); dan
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena sering pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge). Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya harus berurusan dengan KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan hingga hingga kemudian meningkatkannya ke penyidikan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: