Senin, 18 September 2023

KPK Periksa Yenni Andayani Terkait Perkara Pengadaan LNG Pertamina

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 18 September 2023, menjadwal pemeriksaan mantan Direktur Gas PT. Pertamina Yenny Andayani. Sedianya, Yenny akan diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina.

"Hari ini (Senin 18 September 2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (18/09/2023).

Yenny Andayani sebelumnya pernah menjabat direktur di perusahaan pelat merah tersebut pada periode tahun 2014–2018. Yenny juga pernah menjabat Pelaksana-tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Pertamina. "Yenni Andayani Direktur Gas PT. Pertamina (Persero) 27 November 2014–2018", kata Ali Fikri.

Selain Yanny, Tim Penyidik KPK hari ini (Senin 18 September 2023) juga menjadwal pemeriksaan Saksi lain, yaitu Markus Daniel Leleury selaku Manager Tarading PPT ETS periode tahun 2015–2018.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai Saksi perkara tersebut. Tim Penyidik KPK di antaranya telah mendalami pengetahuan Dahlan Iskan tentang kebijakan pemerintah terkait LNG di Indonesia saat dia menjabat Menteri BUMN.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat Saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan liquefied natural gas (LNG) di Indonesia", kata Ali Fikri, Jum'at (15/09/2023).

Sebagainana diketahui, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa di Tim Penyidik KPK pada Kamis (14/09/2023) lalu. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan di antaranya juga untuk mendalami pengetahuannya soal kontrak pengadaan LNG di Pertamina dalam kurun waktu 10 tahun.

Saksi Dahlan Iskan diperiksa Tim Penyidik KPK hampir selama kurang-lebih 6 (enam) jam. Usai diperiksa, kepada sejumlah wartawan, Dahlan Iskan di antaranya mengatakan, bahwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Pantauan wartawan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tampak keluar dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang berada di lantai 2 (dua) Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika disodorii pertanyaan tentang 'materi pemeriksaannya', Dahlan menjawab 'diperiksa terkait peran Karen Agustiawan dalam kasus tersebut'.

"(Materi pemeriksaannya) terkait Bu Karen", kata mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023) lalu.

Dahlan Iskan kemudian mengamini ketika disodori pertanyaan dugaan sudah adanya Tersangka dalam perkara tersebut. "Bu Karen yang tersangka itu ya?", tanya salah-satu wartawan yang ada di lokasi.

"Iya", jawab Dahlan Iskan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga sudah memeriksa Dirut PT. Pertamina periode tahun 2014–2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) periode tahun 2011–2014 Nur Pamudji. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Kamis 30 Juni 2022 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga sudah melakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan selama 6 (enam) bulan. Percegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri terhadap Karen berlaku dalam kurun waktu Desember 2022–Juni 2023 dan dapat diperpanjang 1X (satu kali) untuk waktu yang sama.

Dalan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) supaya mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Mereka, antara lain adalah mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana-tugas (Plt) Dirut PT. Pertamina tahun 2017 Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT. Pertamina Hari Karyuliarto. Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran, Dimas adalah anak dari Karen.

Sementara itu pula, masa pencegahan telah habis pada Juni 2023 lalu. Pencegahan tersebut merupakan yang ke-2 (dua), sementara undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal 2 kali. Sejauh ini, KPK belum menahan Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair di PT. Pertamina ini. KPK menyatakan, akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan perkara dinilai cukup. *(HB)*