Kamis, 06 Oktober 2022

KPK Periksa Mantan SVP Gas PT. Pertamina Terkait Pengadaan LNG

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (05/10/2022) kemarin telah memeriksa Nanang Untung selaku Senior Vice President (SVP) Gas PT. Pertamina periode 2011-2012. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Nanang Untung diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/10/2022).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Nanang tentanga danya pembahasan di internal PT. Pertamina terkait pengadaan LNG yang berujung penanganan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Ali Fikri belum menginformasikan  identitas para Tersangka perkara tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan mengumumkan identitas tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara tersebut bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahan Tersangka.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2022 lalu, Ali Fikri menyampaikan, perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 masih terus berproses. Namun, saat itu pun Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama Tersangkanya", ujar Ali Fikri, Kamis (23/06/2022).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (23/08/2022) lalu pun belum menginformasikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Karyoto memastikan, KPK akan mengumumkannya berserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara tersebut seiring dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahan Tersangka.

Meski demikian, Karyoto sempat menyinggung nama Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan.

"Kita bisa melihat kemarin, Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen", ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/08/2022).

Karyoto mengaku optimistis KPK bakal menuntaskan perkara tersebut. Ia, berharap, di persidangan nanti Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dan tidak ada putusan bebas.

"Nah, kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik. Penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia", tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah mencegah 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam perkara ini untuk tidak bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Upaya pencegahan terhadap 4 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan LNG di PT. Pertamina tahun 2011-2021. Mereka dicegah ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan hingga 08 Desember 2022.

Dalam perkara ini, pada Kamis 30 Juni 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT. PLN periode tahun 2011–2014 Nur Pamudji. KPK pun telah memeriksa Dewan Komisaris PT. Pertamina periode tahun 2010–2013 Evita Herawati Legowo. *(HB)*