Kamis, 06 Oktober 2022

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Istri Dan Anak Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang akan melakukan upaya penjemputan paksa istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe jika kembali mangkir pada pemanggilan kedua.

"Soal mangkirnya para Saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Dan, jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap Saksi", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (06/10/2022).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap Saksi maupun Tersangka apabila tidak hadir dalam proses pemeriksaan ataupun pemanggilan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

"Kami tegaskan, pemanggilan para Saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka", tegasnya.

Ali menjelaskan, sebelumnya, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK. Yulce Wenda adalah istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, adapun Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak dari pasangan Lukas Enembe dan Yulce Wenda.

"Rabu (05/10/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan Tim Penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda", jelas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa pihaknya tidak mendapatkan alasan pasti, mengapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi oleh KPK. "Informasi yang kami terima, para Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apa pun pada Tim Penyidik", tandanya.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperiksa pada Rabu 05 Oktober 2022, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua. Yulce Wenda adalah istri dari Lukas Enembe, sedangkan Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak pasangan Lukas Enembe dan Yulce Wenda.

"Keduanya dipanggil sebagai Saksi hari ini (Rabu 05 Oktober 2022). Tapi, istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe", kata Petrus Bala Pattyona selaku Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Rabu (05/0/2022), di Jayapura.

Petrus menjelaskan, penolakan itu merupakan salah-satu hak masyarakat sesuai dengan KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-Undang Tipikor yang menjelaskan, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan selaku atasan, bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai Saksi.

“Jadi begini ya, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan, mereka mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi. Karenanya, istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali soal perkara ini", jelas Petrus.

Petrus pun menjelaskan, dirinya sudah menanyakan langsung kepada Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe terkait gratifikasi yang dituduhkan ke Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar dimaksud.

"Ketika kami bertanya, apakah istri dan anak Gubernur (Red: Gubernur Papua Lukas Enembe) tahu soal transferan Rp. 1 miliar? Beliau, Gubernur mengaku tidak mengerti apa-apa, sebab pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia", jelas Petrus pula.

Petrus menandaskan, baik Yulce maupun Bona merasa terganggu dengan pemblokiran sejumlah rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening yang 'diduga' berhubungan dengan Lukas Enembe. Sebab, salah-satu rekening yang diblokir adalah milik Yulce.

"Mungkin akibat inilah, istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan. Apalagi, soal transfer Rp. 1 miliar sama sekali tidak diketahui", tandas Petrus.

Terkait penolakan pemeriksaan tersebut, Petrus menyampaikan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi ke KPK yang isinya perihal penolakan istri dan anak Lukas Enembe dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

“Nanti secara resmi kami akan menyurati KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir, maka akan ada panggilan kedua", ujar Petrus Bala Pattyona.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) penerimaan gratifikasi senilai Rp. 1 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe pun dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Tim Penyidik KPK juga telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu, namun Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Sementara itu, pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: