Kamis, 29 September 2022

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Dinon-aktifkan Dari Ketua DPD Partai Demokrat

Baca Juga


AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat, Kamis (29/09/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur Papua Lukas Enembe dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Parta Demokrat Provinsi Papua. Penon-aktifan tersebut, menyusul penetapan status hukum jadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahwa pihaknya menon-aktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe karena dinilai berhalangan dan sudah menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksan-tugas (Plt.).

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau non-aktif maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua", ujar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat, Kamis (29/09/2022).

AHY menegaskan, langkah tersebut diambil sesuai Pasal 42 ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat. Ditegaskannya pula, bahwa Willem Wandik merupakan salah-satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus merupakan anggota Komisi V DPR.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya", tegas AHY.

Pada kesempatan ini, AHY juga berpesan agar seluruh kader Partai Demokrat di Papua untuk tetap tenang. AHY mengajak mereka untuk menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua non-aktif tersebut.

"Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai", tandas AHY.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua pun dengan alasan sakit sudah 2 (dua) kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Yaitu panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua dan pada Senin 26 September 2022 di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

“Kalau sakit, bagaimana mau datang...!?", ujar Stefanus Roy Rening selaku Kasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat konferensi pers di Jakarta.

Stefanus menjelaskan, adalah penting agar Lukas disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya. Setelah itu, baru proses penyidikan bisa kembali dilanjutkan oleh KPK.

Dijelaskan Stefanus pula, saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menderita penyakit ginjal, jantung hingga diabetes militus. Terkait itu, dia menekankan supaya Lukas bisa disembuhkan dulu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: