Kamis, 29 September 2022

KPK Akan Kembali Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pemanggilan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dilayangkan sebagai surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka.

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya, kami akan infokan lebih lanjut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/09/2022).

Ali menandaskan, KPK berharap, pada pemanggilan ke-2 sebagai Tersangka nanti Lukas Enembe kooperatif menghadiri pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua.

"Kami berharap kesempatan ke-2 (dua) bagi Tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, awal pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan Tim Penyidik KPK pada 12 September 2022 yang diagendakan dilakukan di Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe tidak hadir dan diwakili oleh Tim Kuasa Hukum-nya menyatakan berhalangan hadir karena sedang sakit.

KPK kemudian kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Gubenrur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai Tersangka di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 26 September 2022.

Namun, Lukas Enembe kembali tidak hadir atau mangkir dan mewakilkan Tim Kuasa Hukum-nya dengan membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan serta membawa surat rekam medis penyakit yang diderita Lukas Enembe.

Semenrtara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. turut menghimbau Gubernur Papua Lukas Enembe agar memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Mahfud menegaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah ditangani KPK bukanlah rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan Parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum", kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (19/09/2022).

Mahfud menyampaikan, perkara Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud pun menyampaikan, bahwa dirinya pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Provinsi Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama maupun adat itu selalu nanya, kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak", ujar Mahfud MD. dengan nada penuh tanya 

Karena itu, Menko Polhukam Mahfud MD. menghimbau agar Gubernur Papua Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung-jawab, karena kita bersepakat Membangun Papua Bersih dan Damai sebagai bagian dari Program Pembangunan NKRI", himbau Mahfud MD.

Himbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia menghimbau supaya Gubernur Papua Lukas Enembe beserta Penasihat Hukum-nya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan Penasihat Hukum-nya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura", himbau Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT: