Kamis, 22 September 2022

KPK Sudah Kirim Panggilan, Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diperiksa 26 September

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Senin (26/09/2022) mendatang.

"Iya. Informasi yang kami peroleh, benar, surat panggilan sebagai Tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/09/2022).

Ali menjelaskan, sebelumnya, pada Senin 12 September 2022, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi.

"Ini merupakan surat panggilan ke-2 (dua). Di mana, sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK mengharapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan ke-2 Tim Penyidik KPK pada Senin (26/09/2022) yang akan datang.

"Kami berharap, Tersangka dan Penasihat Hukumnya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim Penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana", tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak Tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Sebagaimana diketahui, surat panggilan pemeriksaan ke-1 (satu) untuk Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 07 September 2022 untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Sayangnya, Lukas tidak menghadirinya dan dan diwakilkan Kuasa Hukumnya.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/09/2022).

Ali menjelaskan, pihaknya saat ini belum bisa menginformasikan konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Publikasi konstruksi perkara, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan secara resmi seiring dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan para Tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat  mengungkap soal dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut.

"Saya sampaikan, bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi Tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp. 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidak-wajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar", ungkap Mahfud MD. saat memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Polhukam Jakarta Selatan, Senin (19/09/2022).

Ditegaskan Mahfud MD., bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Mahfud menandaskan, PPATK juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp. 71 miliar. Ada pula dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang diduga terkait dengan Lukas Enembe, seperti Fana Operasional Pimpinan, Pengelolaan PON dan dugaan TPPU.

Sementara itu, Aloysius Renwarin selaku pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. "Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)", ujar Aloysius dalam keterangannya, Rabu (21/09/2022).

Meski demikian, Aloysius belum bisa memastikan apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit. "Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit, kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas, beliau masih sakit", tandasnya.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. *(HB)*