Rabu, 21 September 2022

Ning Ita: Kondisi Kesehatan Manusia Dan Lingkungan Tanggung-jawab Bersama

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan dalam Sosialisasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Rabu (21/09/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar Sosialisasi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Rabu (21/09/2022).

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, Pemerintah Kota Mojokerto melalui DLH siap mendampingi para pelaku usaha jika kesulitan dalam mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

"Saya sudah memberikan tanggung-jawab kepada DLH untuk mendampingi pelaku usaha di Kota Mojokerto yang merasa kesulitan dalam rangka mendapatkan Pertek ataupun SLO tersebut. Jika dipersulit, silahkan laporkan di CURHAT NING ITA", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menjelaskan, usaha dengan nilai investasi dibawah 10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLO merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II. Namun, jika nilai investasi diatas 10 miliar, kewenangan terkait Pertek dan SLO ada di pemerintah provinsi.

Dijelaskan Ning Ita pula, bahwa Kota Mojokerto memiliki luas wilayah yang kecil dengan penduduknya yang padat, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kesehatan lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih.

"Kondisi kesehatan manusia dan lingkungannya ini tidak hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah, tapi tanggung-jawab bersama, kami ngatur regulasi dan perundang-undangan. Masyarakat dan stake holder lainnya memiliki tanggung-jawab bagaimana menjaga sekaligus menaati aturan yang ada", jelas Ning Ita.

Dalam sosialisasi tahap pertama ini, hadir sebanyak 40 peserta terdiri dari pelaku usaha di sektor perindustrian, perhotelan, pelayanan kesehatan, pariwisata, perdagangan, UMKM batik dan perangkat daerah.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala DLH Pemerintah Kota Mojokerto Bambang Mujiono serta Erika Hakasmanti dari DLH Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber. *(Dit/an/HB)*