Rabu, 14 September 2022

KPK Benarkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Hal ini, disampaikan KPK dalam konferensi pers tentang pengumuman penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/09/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

KPK menerangkan, penetapan status hukum Tersangka untuk Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua merupakan hasil menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK

"Terkait penetapan Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur Papua LE (Lukas Enembe) ini untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022) sore.

Alex menjelaskan, 3 (tiga) kepala daerah di Provinsi Papua sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Mereka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

Penetapan status hukum Tersangka kepada tiga Penyelenggara Negara itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait penyalah-gunaan wewenang oleh kepala daerah.

"Beberapa kali Pimpinan KPK ke Papua dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat anti-korupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua", jelas Alexander Marwata.

Dalam konferensi pers kali ini, Alex belum bersedia memapar konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka. Lukas terjerat perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua merupakan hasil berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama juga informasi masyarakat.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat",  kata Alexander Marwata.

Alex menampik penetapan status hukum Tersangka kepada Lukas Enembe merupakan bagian dari kriminalisasi. Ditegaskan Alex, bahwa KPK sudah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka", tegas Alexander Marwata.

Sebelumnya, kabar status hukum Lukas Enembe selaku Gubernur Papaua telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK itu disampaikan oleh Stefanus Roy Rening sekaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp. 1 miliar.

Roy mengatakan, kliennya ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka sejak 5 September 2022. Roy pun mengatakan, status hukum itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai Tersangka di Mako Brimob Kotaraja Kota Jayapura, Papua, Senin (12/09/2022).

"Saya mendapat informasi, bahwa perkara ini sudah penyidikan. Itu, artinya sudah ada Tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi Tersangka. Padahal, Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya", kata Stefanus Roy Rening, Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, di Mako Brimob Kotaraja Kota Jayapura, Papua, Senin (12/09/2022).

Roy sempat menyayangkan penetapan status hukum Tersangka yang diberikan KPK untuk Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Roy menilai, dalam hal ini KPK tidak profesional.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini", ujar Stefanus Roy Rening sekaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Roy menerangkan, Tim Kuasa Hukum telah mendapat keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe soal perkara dugaan TPK gratifikasi yang membuat Lukas  Enembe selaku Gubernur Papua menjadi Tersangka. Menurutnya, dugaan gratifikasi Rp. 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe itu merupakan dana pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020, karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi. Karena memalukan, seorang gubernur menerima gratifikasi Rp. 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer? Memalukan...!", terang Roy.

Roy menganggap, dugaan perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. Roy juga sempat menyebut ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Papua Lukas Enemble berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian ijin itu sesuai aturan serta tidak berkaitan dengan perkara Gubernur Papua Lukas Enemble di KPK.

Sementara itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi telah melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap tersebut dilakukan Ditwasdakim Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek a.n (atas nama) Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan", kata Ditwasdakim Ditjen Imigrasi I. Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/09/2022).

Surya menegaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi dicekal bepergian ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.

Ditegaskannya pula, bahwa setelah menerima permintaan pencekalan KPK itu, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut maupun Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku", tegas I. Nyoman Gede Surya Mataram.

Sementara itu pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut PPATK, pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani di KPK.

"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu", kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/09/2022).

Ivan pun menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan KPK. Dijelaskannya pula, bahwa salah-satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.

"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens", jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: