Rabu, 14 September 2022

Ricky Ham Pagawak Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 14 September 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap Marten Toding (MT) pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) atas proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Marten Toding akan ditahan selama 20 hari. "Terhitung mulai 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022", terang Wakil Ketus KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022) sore.

Alex menjelaskan, penahanan terhadap Marten Toding ini, menyusul setelah dilakukannya penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka Pemberi Suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak lainnya, yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sendiri belum ditahan, karena hingga kini masih buron dan masih terus dilakukan pengejaran oleh Tim Penyidik KPK.

Alex pun menjelaskan kontruksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat para Tersangka.

Yakni, bermula dari keinginan Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) Jusieandra Pribadi Pampang serta pihak swasta lain Marten Toding (MT) untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, hingga mereka berupaya mendekati Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Dalam upayanya itu, ketiga Tersangka tersebut mengiming imingi memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah proyek didaerah yang dipimpinnya.

"RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT", jelas Alexander Marwata.

Alex memaparkan paket-paket proyek pekerjaan yang diberikan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada 3 Tersangka Pemberi Suap tersebut. Di antaranya, tersangka JPP mendapatkan 18 (delapan belas) paket proyek pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp. 217,7 miliar. Salah-satunya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Jayapura.

Adapun tersangka SP mendapatkan 6 enam paket proyek pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp. 174,4 miliar. Sedangkan tersangka MT mendapatkan 3 (tiga) paket proyek pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp. 9,4 miliar.

"Atas paket-paket proyek pekerjaan yang telah diberi RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah itu, ketiga tersangka tersebut diduga merealisasikan pemberian uang dengan cara transfer rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaan RHP", papar Alexander Marwata.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan, dari perhitungan sementara, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang sebagai fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah dari 3 Tersangka Pemberi Suap tersebut mencapai puluhan miliar.

"Diduga, besaran uang yang diberikan oleh para Tersangka dimaksud kepada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah mencapai sekitar Rp. 24,5 miliar", tambah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Lebih-lanjut, Karyoto menjelaskan, selain diduga menerima uang sekitar Rp. 24,5 miliar dari 3 Tersangka tersebut, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tenga diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak lainnya. Tim Penyidik KPK masih terus mendalaminya.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini", jelas Karyoto.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK langsung malukan penahan terhadap tersangka Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selama 20 hari pertama, mulai 08 September 2022 sampai dengan 27 September 2022. Simon di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*


BERITA TERKAIT: