Jumat, 29 Juli 2022

KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara sebagai Saksi Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigita telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at 29 Juli 2022. Brigita mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.40 WIB.

"Tim Penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (29/07/2022).

Ali Fikri menegaskan, selain Brigita, Tim Penyidik KPK juga memeriksa juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay. Ditegaskannya pula, Brigita dan Nowela diperiksa secara terpisah. "Terpisah", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, setelah menjalani proses pemeriksaan pertama pada Selasa 26 Juli 2022, Brigita mengembalikan uang pemberian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp. 480 juta ke KPK. Uang pemberian Ricky tersebut diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

KPK kemudian secara resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui 'kabur' saat akan dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK.

"Salah-satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Irang (DPO)", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022) lalu.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan berbagai pihak termasuk sejumlah kerabat dekat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya terkait proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud", tegas Ali Fikri.

Sejauh ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak belum diproses hukum oleh KPK, karena 'kabur' saat dilakukan upaya paksa penjemputan hingga memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK menduga, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky Ham sebenarnya telah dicegah dan ditangkal KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 3 Desember 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT: