Minggu, 17 Juli 2022

Kabur Ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buruan KPK Hingga Polisi

Baca Juga


Ilustrasi Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022. Hal itu membuat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak jadi buruan KPK dan Polri.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur diduga setelah mendapat info jika dirinya akan dijemput paksa Tim Penyidik KPK. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Papua Kombespol Ramdhani Faizal.

"Ternyata Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus", terang Dirreskrimum Polda Papua Kombespol Ramdhani Faizal  kepada wartawan di Jayapura, Jum'at (15/07/2022).

Dirreskrimum Polda Papua menegaskan, pihaknya membantu Tim Penyidik KPK mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini. Namun, untuk saat ini polisi belum bisa memastikan jejak RHP yang pada Rabu (13/07/2022) lalu masih terdeteksi di Jayapura.

"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/07/2022) pagi. Kita masih upayakan. Kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah", tegas Kombespol Ramdhani Faizal.

Diketahui, KPK tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta penerimaan lainnya terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Namun, KPK belum menginforkasikan identitas Tersangka perkara tersebut.

Baik Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sementara itu, dugaan berstatus Tersangka pada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah itu diketahui saat Ali Fikri selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK memberi keterangan tentang upaya paksa penjemputan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/07/2022), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan ke-2 (dua) terhadap salah-satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (16/07/2022).

Ali membenarkan, bahwa saat Tim Penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Tim Penyidik KPK tidak menemukannya.

"Benar. KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada Tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Oleh karenanya, kami menghimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Ali meminta setiap pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan melakukan penangkapan ataupun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tidak kooperatif.

"Kepada Tersangka yang tidak kooperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO. Sehingga, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang", tegas Ali Fikri.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," sambungnya", lanjutnya.

Ali mempersilakan pihak-pihak yang dijerat Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka untuk memberi klarifikasi atau bantahan di depan Tim Penyidik KPK. Ali pun mengingatkan, bahwa siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan.

"KPK mempersilakan Tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan. Kami juga mengingatkan, siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi", ujarnya.

Polisi Ikut Buru Ricky Ham
Polisi juga ikut melakukan pengejaran terhadap Ricky Ham. Dia mengatakan polisi membantu tugas KPK.

"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka di KPK," ujar Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura.

Sementara itu, kepada wartawan di Jayapura, Dirreskrimum Polda Papua Kombespol Ramdhani Faizal menegaskan, Polda Papua turut membantu Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPK yang menjerat Ricky. Ditegaskannya pula, bahwa pencarian terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dilakukan setelah Ricky Ham Pagawak dinyatakan mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Setelah mangkir dari panggilan KPK, kita diminta membantu pencariannya", tegas Dirreskrimum Polda Papua Kombespol Ramdhani Faizal.

Sementara itu pula, diketahui bahwa KPK memang sedang menangani perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua", terang Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).

Namun, saat itu Ali belum menginformasikan siapa-sipapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh Tim Penyidik", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: