Sabtu, 16 Juli 2022

Kabur Saat Akan Dijemput Paksa, KPK Gagal Bawa Bupati Mamberamo Tengah Ke Jakarta

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.pat


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, karena Ricky lebih dulu kabur saat akan dilakukan upaya jemput paksa pada Jum'at (15/07/2022) kemarin.

"Benar. KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada Tersangka yang dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/07/2022).

Upaya jemput paksa itu dilakukan karena Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya sudah 2 (dua) kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa argumen dasar hukum yang sah dan Tim Penyidik ​​menilai hal itu sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa ketidak-hadiran Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang telah dilayangkan sebanyak dua kali dengan tidak memberikan alasan itu menjadikan timbulnya penilaian tidak kooperatif.

"Oleh karenanya, kami menghimbau pada pihak yang dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK berharap masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun tentang keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak supaya menyampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan upaya paksa penangkapan.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan atau melaporkan kepada KPK maupun aparat yang berwenang", tandasnya.

Sebelumnya, Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik ​KPK kembali melakukan penyitaan dokumen diduga terkait perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Kabupaten Mamberamo Tengah yang tengah ditangani.

"Memang benar, Tim Penyidik ​​KPK telah melakukan penyitaan dokumen dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak terkait dengan perkara ini", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022) lalu.

Dijelaskan Ali Fikri, penyitaan bukti dokumen diduga terkait pokok perkara pada Kamis 09 Juni 2022 lalu dilakukan setelah Tim Penyidik ​​KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Wamena di rumah kediaman pihak terkait dengan kasus tersebut.

Bukti-bukti itu lalu di analisa dan disita yang kemudian dikonfirmasi dengan melakukan panggilan pemeriksaan terhadap para Saksi terkait dan Tersangka.

Sebelumnya pula, pada Rabu (08/06/2022) lalu, Tim Penyidik ​​KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua rumah di Kota Jayapura.

"Dua rumah tersebut merupakan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berlokasi di Kelurahan Waena Distrik Heram dan di Kotaraja Distrik Abepura", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Ditandaskannya pula, bahwa penetapan adanya Tersangka perkara tersebut berdasarkan keterangan para Saksi dan berbagai bukti yang didapat Tim Penyidik KPK. Namun, baik Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para Tersangka.

"KPK akan selalu memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya Saksi dan Tersangka agar kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Korupsi Proyek Di Pemkab Mamberamo Tengah