Selasa, 28 Juni 2022

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Korupsi Proyek Di Pemkab Mamberamo Tengah

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/06/2022) kemarin, mengagendakan pemeriksaan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Namun, Tersangka tersebut tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

KPK belum menginformasikan detail idenritas Tersangka yang akan diperiksa dimaksud. Sementara informasi yang didapat, Tersangka dimaksud merupakan salah-seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Hal itu diketahui setelah KPK menginformasikan alasan ketidak-hadiran tersangka dimaksud. Adapun, alasan ketidak-hadiran Tersangka itu, yakni karena ada agenda internal di Pemkab Mamberamo Tengah.

"Benar. Tim penyidik, Senin (27/06/2022) telah mengagendakan pemanggilan salah-satu Tersangka dalam dugaan korupsi suap di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Namun, yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada Tim Penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/06/2022).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK segera menjadwal ulang panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. KPK berharap, yang bersangkutan kooperatif memenuhi agenda panggilan berikutnya. "Kami segera akan jadwal ulang dan berharap Tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya", tegas Ali Fikri.

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara baru berkaitan dengan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberano Tengah tersebut. KPK pun sudah mengantongi sejumlah nama Tersangka dalam penyidikan perkara tersebut ini.

Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama Tersangka terkait perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberano Tengah tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka baik dari pihak Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta. Namun demikian, kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan Tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut bersamaan proses penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*