Jumat, 15 Juli 2022

KPK Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tanah Di Pulo Gebang

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Pinindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang – Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah itu merupakan proyek pengadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya tahun 2018–2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018–2019", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikir kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/07/2022).

Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara itu. Ali Fikri pun belum menjelaskan detail dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai Tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi", jelas Ali Fikri.

Ditegaakan Ali Fikri, bahwa KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan dan melakukan pemanggilan terhadap para Saksi terkait dengan perkara tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan segera mengumumkan para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah berkecukupan bukti.

"Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi. Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah memanggil puluhan Saksi mulai dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak Swasta hingga Notaris. Ditandaskannya pula, bahwa KPK trasnparan dan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

"Sejauh ini Tim Penyidik telah memanggil Saksi sebanyak 22 (dua puluh dua) orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan Notaris. Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan", tandasnya. *(HB)*