Jumat, 15 Juli 2022

KPK Minta Warga Waspada Ada Dewas Gadungan Gentayangan

Baca Juga


Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bergentayangan. Pihak dimaksud melakukan upaya penipuan hingga pemerasan dengan mengaku sebagai bagian dari KPK.

"KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kunungan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/07/2022).

Ali menjelaskan, pegawai KPK gadungan itu memalsukan sejumlah dokumen berlogo KPK. Pegawai KPK gadungan itu juga membuat kartu identitas palsu dan mamakai seragam berlogo KPK palsu.

"Pihak KPK Gadungan tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK", jelas Ali Fikri.

Inspektur KPK Subroto menegaskan, KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK gadungan itu disebut melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK", tegas Inspektur KPK Subroto.

KPK mengajak masyarakat melaporkan kejadian ke KPK atau ke polisi bila menemukan KPK Gadungan itu. Untuk melaporkan ke KPK, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 198.

Lebih lanjut, Subroto menandaskan, bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yang jelas, yakni sbb:
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja-sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis); dan
9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
*(HB)*