Senin, 18 Juli 2022

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sebagai DPO

Baca Juga


Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Penetepan tersebut diketahui dari salinan berkas surat yang diterima redaksi perihal status DPO Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang ditanda-tangani Ketua KPK Firli Bahuri bertanggal 15 Juli 2022.

"Iya betul", tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, saat dikonfirmasi tentang status DPO Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/07/2022).

Dalam salinan surat itu disebutkan, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disebut merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Dalam salinan surat itu pun disebutkan, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, KPK telah mengingatkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu sudah 2 (dua) kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tanpa konfirmasi, yaitu pada Senin 27 Juni 2022 dan Kamis 14 Juli 2022.

Dinilai tidak kooperstif, Tim Penyidik KPK kemudian pada Jum'at 15 Juli 2022 sedianya melakukan upaya jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke kediamannya di Papua.

Namun, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah lebih dulu kabur, sehingga Tim Penyidik KPK tak berhasil mendapati keberadaan politikus Partai Demokrat tersebut.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dikabarkan kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo diduga berkat bantuan 3 (tiga) oknum anggota polisi, yakni Aipda AI dan Bripka JW berasal dari Brimob Polda Papua serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga oknum anggota polisi tersebut sebelumnya merupakan pengawal Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Tiga oknum personel Polri itu saat ini telah ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya Ricky Ham Pagawak.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Mamberano Tengah. KPK pun telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, kepastian keberadaan Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara ini akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penagkapan dan menahan terhadap Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: