Senin, 18 Juli 2022

KPK Panggil 3 Pejabat Swasta Terkait Perkara Mardani Maming

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 18 Juli 2022,  memanggil 3 (tiga) pejabat perusahaan swasta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Petambangan (IUP) untuk Tersangka Mardani H. Maming.

"Hari ini (Senin, 18 Juli 2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/07/2022).

Tiga pejabat perusahaan swasta tersebut, yakni Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) periode tahun 2015–sekarang, Muhammad Aliansyah selaku Direktur. PT Trans Surya Perkasa (PT. TSP) periode tahun 2013–2020 dan Wawan Surya selaku Direktur PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) periode tahun 2013–2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak, temasuk Mardani H. Maming. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut sejatinya telah dipanggil Tim Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Kamis (14/07/2022) lalu di gedung KPK Merah Putih jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Namun, Maming tidak menghadirinya dengan alasan sedang proses praperadilan.

"Tim Penyidik KPK sebelumnya (Kamis 14 Juli 2022) mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan TPK pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel (Kalimantan Selatan) terang Ali. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/07/2022).

Ali Fikri sempat menyayangkan ketidak-hadiran Maming dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ditegaskannya, bahwa proses gugatan praperadilan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang ditangani Tim Penyidik KPK itu berbeda.

"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, pihaknya menghargai pengujian keabsahan penetapan status hukum Tersangka yang diajukan Mardani H. Maming dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun gugatan praperadilan itu tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara penyidikan yang tengah disidik KPK.

"Terkait materi pokok perkara, silahkan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi", tandas Ali Fikri.

Sementara itu, pihak Mardani H. Maming meminta KPK menghormati proses praperadilan. KPK diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", terang Denny Indrayana Siregar, Kuasa Hukum Mardani H. Maming dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/07/2022).

Denny menegaskan, kliennya kini tengah mencoba mengambil upaya hukum untuk menguji keabsahan status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK. Untuk itu, KPK diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam upaya hukum praperadIlan yang sedang berproses.

Bambang Widjojanto selaku Kuasa Hukum Mardani H. Maming lainnya melontarkan klaim, bahwa kliennya dikriminalisasi. Disampaikannya, bahwa Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum", ujar Bambang Widjojanto. *(HB)*