Kamis, 14 Juli 2022

KPK Panggil Mardani Maming Terkait Perkara Pemberian IUP Di Tanah Bumbu

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 14 Juli 2022, memanggil Mardani H. Maming terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani Maming akan diperiksa sebagai Tersangka perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Mardani akan dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Benar, hari ini (Kamis 14 Juli 2022), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan TPK pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (14/07/2022).

Ali menjelaskan, hingga saat ini Tim Penyidik KPK belum menerima konfirmasi tentang kehadiran Mardani H. Maming. KPK menghimbau agar Maming kooperatif untuk menghadari panggilan pertama sebagai Tersangka tersebut. "Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud", jelas Ali.

Diketahui, Tim Penyidik KPK pada Rabu (13/07/2022) kemarin memanggil 2 (dua) Ibu Rumah Tangga (RT) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, kedua Ibu Rumah Tangga itu 'mangkir' atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Benar, hari Rabu (13/07/2022) kemarin, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu – KalImantan Selatan. Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada Tim Penyidik", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (14/07/2022).

Adapun kedua Ibu Rumah Tangga tersebut, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sedianya, kedua Ibu Rumah Tangga itu akan diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Ali menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara TPK pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu menyeret nama Mardani H. Maming. Terkait perkara tersebut, Mardani H. Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan KPK.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan", tegas Ali Fikri.

Ali menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut agar mereka kooperatif. KPK nantinya akan melakukan penjadwalan ulang pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik.

"Untuk itu kami mengingatkan para Saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan", ujar Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fkri, KPK tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK)suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini, perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan.

"Sebagaimana telah diketahui bersama, setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu – Kalimantan Selatan", jelas Ali.

Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan Tersangka perkara ini. Namun, Ali Fikri memastikan, KPK akan mengumumkan perkara ini kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai telah cukup.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :