Kamis, 14 Juli 2022

KPK Jebloskan Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Ke Lapas Surabaya

Baca Juga


Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Dok. KPK)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin setelah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya – Jawa Timur setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Kamis 14 Juli 2022), Jaksa KPK telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan- kawan ke Lapas di Surabaya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kunungan Persada – Jalarta Selatan, Kamis (14/07/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, untuk mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dijebloskan di Rutan Klas II Surabaya, sedangkan Hasan Aminuddin dijebloskan di Lapas Klas I Surabaya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam perkara TPK jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, selain sanksi pidana 4 tahun penjara, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan sanksi denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suami Hasan Aminuddin

Adapun 18  Pjs. Kades, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin sebagai Terpidana pemberi suap

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*