Baca Juga

Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo dengan terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI, kembali digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang terhubung dengan gedung KPK Merah Putih Jakarta, Kamis (07/04/2022).
Sidang perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda – Jawa Tmur pada Kamis (07/04/2022) ini, Tim JPU KPK menghadirkan 'Saksi Mahkota', yaitu terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Beberapa fakta menarik dikemukakan dalam sidang pemeriksaan Saksi Mahkota tersebut. Di antaranya, pemutaran rekaman telepon antara Hasan Aminuddin dengan Camat Krucil Hari Pribadi dan pejabat lainnya terkait penunjukan Pejabat-sementara (Pjs.) Kades dan perintah sowan kepada Hasan Aminuddin.
Dalam kesaksiannya, Bupati non-aktif Puput Tantriana menolak keterangan Saksi lain yang menyatakan jika pengusulan Pjs. Kepala Desa (Kades) harus melalui Hasan terlebih dulu. Puput Tantri Sari pun mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui ada paraf atau catatan Hasan di nota dinas pengusulan Pjs Kepala Desa.
Adapun Hasan Aminuddin suami Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari bersaksi, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Camat untuk menghadap kepada dirinya terutama terkait Pengusulan Pjs. Kepala Desa.
Dalam kesaksiannya, Hasan Aminuddin juga membantah atas kesaksian bahwa kebiasaan para pejabat memberikan sejumlah uang atau istilah lainnya shodaqoh kepada Hasan.
Dari beberapa kesaksian yang telah disampaikan oleh dua 'Saksi Mahkota: tersebut, JPU KPK Arief Suhermanto usai sidang menerangkan, bahwa banyak keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan Saksi dalam sidang sebelumnya.
“Banyak keterangan Terdakwa yang tidak sama dengan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa lainnya yang menjadi Saksi pada sidang sebelumnya. Maka dari itu, kami meyakini apa yang diterangkan oleh Terdakwa dalam sidang kali ini tidak sesuai dengan BAP", terang JPU KPK Arief Suhermanto. *(DI/HB)*
> KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka