Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Hera (CSR Bank Mandiri)", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/03/2022).
Diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan TPK seleksi jabatan, gratifikasi dan TPPU tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lahan tanah dan bangunan serta aset lain bernilai ekonomis total sekitar Rp. 50 miliar.
Di antara aset-aset yang telah disita KPK terkait perkara tersebut ialah lahan tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.
Aset lain yang juga telah disita KPK terkait perkara tersebut, yakni 3 (tiga) bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, KPK juga telah menyita 1 (satu) bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Berikutnya, KPK pun telah menyita 1 (satu) bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan, setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kegiatan TT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN, Camat Kranjengan), SO (ASN, Pejabat Kades Karangren), PR (ASN, Camat Kraksaan), IS (ASN, Camat Banyuayar), MR (ASN, Camat Paiton), HT (ASN, Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.
Bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.
Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.
Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*
> KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka