Selasa, 08 Maret 2022

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin Ke Lapas Tangerang

Baca Juga


Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Apriansyah pada Senin 07 Maret 2022 telah mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Terpidana perkara suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK itu dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"KPK telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/03/2022).

Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis bakal menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri pun menjelaskan, Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda Rp. 250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Uang itu selanjutnya akan disetorkan KPK ke kas negara guna membantu pemulihan keuangan negara.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap Terpidana sebesar Rp. 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK", jelas Ali Fikri pula.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Selain sanksi pidana tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Yaitu, berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 4 (empat) tahun terhitung setelah Azis selesai menjalani pidana pokok.

Dalam amar putusannya, Majekis Hakim menyatakan, Azis Syamsuddin secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum 'bersalah' telah menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp. 3.099.887.000,– dan 36.000 dolar AS atau setara Rp. 519.706.800,–.

Jika diakumulasikan, total uang suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Robin Pattuju total senilai Rp. 3.619.594.800,– (tiga miliar enam ratus sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Dalam perkara ini, Majelis Hakim meyakini, Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaanya Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik pihak terdakwa Azis Syamsuddin maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama menerima. *(HB)*


BERITA TERKAIT: