Kamis, 30 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Sebagai Orang Dekat Azis

Baca Juga


Aliza Gunado yang dihadirkan Tim JPU KPK dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat diambil sumpahnya, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, kader Partai Golkar Aliza Gunado yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin membantah, bahwa dirinya punya kedekatan dengan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin.

"Saya tidak dekat dengan Terdakwa, karena saya ini di Angkatan Muda Golkar, beliau senior di Golkar, saya hanya tahu sebatas itu", kata saksi Aliza Gunado dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Aliza Gunado dihadirkan Tim JPU KPK sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin dengan dakwaan diduga memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokat Maskur Husain senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya senilai Rp. 3,619 miliar untuk membantu mengurus perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat namanya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK menyebutkan, Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain untuk membantu mengurus perkara penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun 2017 di Lampung Tengah yang sedang diselidiki Tim Penyidik KPK yang diduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Saat dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi, bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2,1 miliar kepada 2 (dua) orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk mengurus DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Uang sebesar tersebut berasal dari meminjam dari pengusaha bernama Darius Hartawan dan dikumpulkan dari rekan-rekan Taufik Rahman di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.

Sementara dalam persidangan pada Kamis (30/12/2021) ini, saksi Aliza Gunado mengaku sebagai hanya sebagai Staf Khusus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Mahyudin pada 2016–2018.

"Saya pernah jadi stafnya Pak Mahyudin, tapi tidak bisa dikatakan saya kenal baik Pak Azis", bantah Aliza Gunado dalam persidangan.

Aliza Gunado juga membantah disebut pernah berkomunikasi melalui telepon dengan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin.

"Setelah Pileg (Pemilu Legislatif) 2019 saya gagal, saya benar-benar tidak ke mana-mana dan saya nganggur. Ya sudah, di Bandarlampung", bantah Aliza Gunado juga.

Aliza Gunado pun membantah tentang adanya penerimaan uang dan pertemuan-pertemuan di kafe seperti yang sudah disamoaikan oleh saksi lain dslam persidangan sebelumnya.

"Saya katakan, saya tidak pernah terima uang dan tidak pernah ketemu di kafe. Tidak pernah ditunjukkan bukti apa pun ke saya dan saya berkeras saat itu, karena memang saya tidak pernah kenal dan ketemu sama mereka semua", aku saksi Aliza.Gunado.

Saksi Aliza Gunado bahkan mengaku minta reimburse (pengembalian uang) dari Tim JPU KPK sebagai ongkos untuk datang ke persidangan.

"Itulah yang saya masih bingung sampai detik ini. Saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta 'reimburse', dan tadi akan 'direimburse' ongkos saya ke sini. Ditambah lagi saya bingung di kasus ini, saya katanya punya uang Rp. 2 miliar atau Rp. 1,8 miliar di berita-berita untuk diberi ke Robin Pattuju. Itu yang saya bingung Pak", ungkap Aliza.

Sementara itu, dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi, ia menyerahkan proposal DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 ke Aliza Gunado. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR dimana Azis Syamsuddin menjadi Ketua Banggar DPR-RI.

Namun, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah saat itu mengatakan, orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo, sehingga Taufik Rahman pun menemui Edi Sujarwo.

Taufik Rahman kemudian berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksie Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV. Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.

Taufik lalu menyerahkan uang senilai total Rp. 2,1 miliar pada 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik kemudian mendapat laporan, bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: