Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi, bahwa ia menyerahkan proposal DAK Kabupaten Lampung Tengah ke Aliza Gunado. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR-RI, dimana saat itu Muhammad Azis Syamsuddin merupakan Ketua Banggar DPR-RI (tahun 2017).

Namun, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah saat itu mengatakan 'orang dekat' Muhammad Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo, sehingga Taufik Rahman kemudian bertemu dengan Edi Sujarwo.

Selanjutnya Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.

Taufik Rahman selanjutnya pada 21 dan 22 Juli 2017 menyerahkan uang senilai total Rp. 2,1 miliar kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik kemudian mendapat laporan, bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3.099.887.000,– dan 36.000 dolar AS atau setara Rp. 519.706.800,– yang jika di diakumulasi totalnya senilai Rp. 3.619.594.800,–

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya seorang advocad Maskur Husain dengan maksud supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK itu tidak menyeret namanya dan Aliza Gunado.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK dalam sidang perdana perkara tersebut disebutkan, bahwa sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020, bertanggal 17 Februari 2020. Yang mana, dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut menyebutkan dugaan adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak muncul di tahap penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*