
Aliza Gunado yang dihadirkan Tim JPU KPK dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat diambil sumpahnya, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, kader Partai Golkar Aliza Gunado yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin bersaksi, bahwa dirinya 'tidak seberapa kenal baik' dengan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin.
Atas keterangan yang telah disampaikan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memperingatkan saksi Aliza Gunado agar memberikan keterangan yang benar.
"Saudara Saksi (Aliza Gunado), saya peringatkan, jangan sampai hari ini kau tidak pulang. Karena sudah lebih dari 1 (satu) Saksi yang menerangkan, (Saksi) Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, terserah saudara", ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyampaikan peringatan itu kepada saksi Aliza Gunado supaya jujur dalam memberi keterangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa Tim JPU KPK memberi suap senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS yang jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokat Maskur Husain untuk membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.
"Saya ingatkan kepada saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini. Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan, saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini", tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Aliza Gunado sendiri adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama yang sekaligus disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Adapun Aliza Gunado sendiri diketahui tinggal di Bandarlampung.
Sementara itu, dalam kesaksiannya dalam sidang yang digelar pada Senin (27/12/2021) lalu, saksi Darius Hartawan bersaksi, bahwa ia menyerahkan uang untuk mengurus DAK Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 2,1 miliar kepada 2 (dua) orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Uang sebesar itu berasal dari dana yang dikumpulkan oleh Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah .
Hanya saja, dalam persidangan pada Kamis (30/12/2021) ini, saksi Aliza Gunado membantah dirinya disebut mengenai Darius Hartawan maupun Taufik Rahman. Hal ini membuat Majelis Hakim lagi-lagi mengingatkan saksi Aliza Gunado agar jujur dalam memberi keterangan.
"Ini saya bisa minta kepada Penuntut Umum agar saudara diproses. Majelis bisa minta ke Penuntut Umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar dengan 2 (dua) Saksi cukup, khusus untuk alat bukti Saksi, 2 (dua) keterangan Saksi sama dengan 2 (dua) alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan", lontar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengingatkan saksi Aliza Gunado.
"Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi, masa semua salah, keterangan saksi Darius dan saksi Taufik", lanjut Muhammad Damis.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian kembali mengingatkan saksi Aliza Gunado supaya jujur dalam memberi keterangan, bahkan dengan menyebut nama saksi lain yang akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi 1 (satu) yang belum kita periksa di persidangan, Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri", ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis seraya kembali mengingatkan saksi Aliza Gunado.
Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali mengingatkan supaya jujur dalam memberi keterangan persidangan, saksi Aliza tak bergeming. Ia pun tetap menyatakan tidak mengenal Darius Hartawan, Taufik Rahman maupun Aan Riyanto dan menyatakan tetap pada keterangan yang telah diberikan.
"Saya masih tetap pada keterangan", ujar saksi Aliza Gunado.
"Oke, oke, tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir, baru ketahuan. Saya akan perintahkan Penuntut Umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong", tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (27/12/2021) lalu, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi, bahwa ia menyerahkan proposal DAK Kabupaten Lampung Tengah ke Aliza Gunado. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR-RI, dimana saat itu Muhammad Azis Syamsuddin merupakan Ketua Banggar DPR-RI (tahun 2017).
Namun, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah saat itu mengatakan 'orang dekat' Muhammad Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo, sehingga Taufik Rahman kemudian bertemu dengan Edi Sujarwo.
Selanjutnya Taufik Rahman berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.
Taufik Rahman selanjutnya pada 21 dan 22 Juli 2017 menyerahkan uang senilai total Rp. 2,1 miliar kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik kemudian mendapat laporan, bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3.099.887.000,– dan 36.000 dolar AS atau setara Rp. 519.706.800,– yang jika di diakumulasi totalnya senilai Rp. 3.619.594.800,–
Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya seorang advocad Maskur Husain dengan maksud supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK itu tidak menyeret namanya dan Aliza Gunado.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK dalam sidang perdana perkara tersebut disebutkan, bahwa sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020, bertanggal 17 Februari 2020. Yang mana, dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut menyebutkan dugaan adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak muncul di tahap penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*