Senin, 27 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Tim PH Terdakwa Protes Hadirnya 3 Saksi JPU KPK

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 27 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Senin 27 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin memrotes keberadaan 3 (tiga) Saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.

Tim Penasehat Hukum Muhammad Azis Syamsuddin menilai, ketiga Saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK dalam persidangan kali ini tidak relevan dengan perkara. Ketiga Saksi tersebut, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto dan Direktur CV. Tetayan Konsultan Darius Hartawan.

Menurut Tim Penasehat Hukum Muhammad Azis Syamsuddin, ketiga Saksi tersebut tidak mengetahui perkara dugaan TPK pengurusan perkara di lingkungan Pemkab Lampung Temgah yang sedang diselidiki KPK yang melibatkan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

"Terkait saksi yang dihadirkan hari ini, bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui. Setelah kami membaca berita acara pemeriksaan, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin", protes salah-satu Anggita Tim Penasihat Hukum Muhammad Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Tim Penasihat Hukum Muhammad Azis Syamsuddin berpendapat, ketiga Saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK merupakan pihak-pihak yang kerap memberikan keterangan terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Karena itu, Tim Penasehat Hukum Muhammad Azis Syamsuddin menganggap keterangan para Saksi melenceng dari Surat Dakwaan Tim JPU KPK.

"Kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara Terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, otomatis perkaranya tidak dalam status lidik, tapi sidik", lontar salah-seorang Anggota Tim Penasehat Hukum Muhammad Azis Ssamsuddin.

Menanggapi protes Tim Penasehat Hukum Muhammad Azis Syamsuddin tersebut, Tim JPU KPK bersikukuh, bahwa keterangan tiga Saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini masih berkaitan dengan perkara Muhammad Azis Syamsuddin. Sebab, Azis diduga menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai upaya untuk menghilangkan namanya dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Dalam Surat Dakwaan sudah jelas disampaikan, bahwa pemberian (suap) tersebut terkait dengan pengurusan DAK Lampung Tengah", ujar Tim JPU KPK.

Dalam perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3.099.887.000,– dan 36.000 dolar AS atau setara Rp. 519.706.800,– yang jika di diakumulasi totalnya senilai Rp. 3.619.594.800,–

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya seorang advocad Maskur Husain dengan maksud supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK itu tidak menyeret namanya dan Aliza Gunado.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU dalam sidang perdana perkara tersebut disebutkan, bahwa sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Yang mana, dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak muncul dalam penyelidikan/ penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan DAK Lampung Tengah tersebut.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK dalam sidang perdana perkara ini pun disebutkan, Muhammad Azis Syamsuddin berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: