Jumat, 24 Desember 2021

Ikhlas Terjerat Dugaan Suap, Azis Tetap Pertanyakan Uang Yang Disebut Pemberiannya

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin, saat Muhammad Azis Syamsuddin memasuki ruang sidang, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, advocad Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mereka dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Dalam persidangan, terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku dirinya 'ikhlas' terjerat perkara dugaan TPK memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advokat Maskur Husain.

"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima'. Tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah", ujar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Meski mengaku ikhlas atas didakwa Tim JPU KPK bahwa telah memberi suap senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp. 3,619 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokat Maskur Husain untuk membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK, namun Azis Syamsuddin tetap mempertanyakan 'soal' uang suap yang disebut sebagai pemberiannya itu kepada saksi Maskur Husain yang juga sebagai Terdakwa penerima suap dalam perkara ini.

"Tapi dalam keterangan Saksi (Maskur Husain) menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?", tanya terdakwa Azis Syamsuddin kepada saksi Maskur Husain.

Maskur menjawab, jika hal itu merupakan kesimpulannya sendiri, karena beberapa kali disebut oleh AKP Robin untuk mengawal dan memantau kasus Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

"Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan, karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa (uang itu) untuk mengawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunado, berulang kali itu disebut, sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi", jawab Maskur.

"Karena begini Saksi, dengan keterangan Anda ini, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi Tersangka dan ditahan, di tahanan KPK di C1 dan saya sudah dicopot dari Wakil Ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021", sergah Azis Syamsuddin dengan nada kecewa.

"Hanya karena salah-satu unsur bagian dari delik yang diadukan pada saudara saat gelar perkara dalam berkas perkara saya yaitu ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perrkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai Tersangka", tandas Azis.

Azis Syamsuddin kemudian juga bertanya kepada saksi mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tentang perkara-perkara yang pernah ditanganinya selama menyadi Penyidik KPK.

"Saudara pernah menangani bebearpa perkara sewaktu di KPK, yaitu
PTPN III telah selesai 2019, kemudian perkara lapas Sukamiskin selesai tahun 2020, perkara Bupati Banggai Laut selesai 2021 dan perkara Jasindo yang saat ini masih berproses tapi tidak selesai benar?", tanya terdakwa Azis kepada saksi AKP Robin.

"Iya benar, hanya perkara itu yang saya tangani", jawab mantan Penyidik KPK AKP Srepanus Robin Pattuju.

Sebagaimana diketahui, mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advocad Maskur Husain dalam perkara ini berstatus sebagai Terdakwa penerima suap. Keduannya didakwa Tim JPU KPK menerima suap sebesar Rp. 11,5 miliar terkait dengan pengurusan 5 (lima) perkara di KPK.

AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.322.577.000– subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan rekannya advocad Maskur Husain dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.702.500.000 dan 36.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Dalam persidangan ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didudukkan sebagai Terdakwa. Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maksur Husain sekitar Rp. 3,6 miliar.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin memberi suap tersebut dengan maksud supaya AKP Robin selaku Penyidik KPK membantu mengurus perkara di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK agar namanya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka.

Atas perbuatannya, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*