Baca Juga

Aliza Gunado yang dihadirkan Tim JPU KPK dalam persidangan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat diambil sumpahnya, Kamis 30 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Ketika didesak Tim JPU KPK dengan pertanyaan sejak kapan mengenal Terdakwa, saksi Aliza Gunado mengaku mengenal Azis Syamsuddin saat kontestasi Pilkada Kabupaten Lampung Tengah tahun 2014.
“Saat itu Terdakwa adalah saingan saya di Pilkada 2014, beliau (Caleg) nomor urut 1 (satu) saya nomor urut 8 (delapan)", aku saksi Aliza Gunado dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Aliza Gunado merasa tidak kenal secara dekat dengan Azis Syamsuddin karena belum pernah berkomunikasi langsung secara empat mata.
“Saudara (saksi Aliza Gunado) tadi menyampaikan ngobrol dengan Terdakwa hanya terjadi jika bersama dengan (orang) lain, kalau telefon atau chat pernah?", desak Tim JPU KPK.
“Tidak pernah", jawab Aliza.
Selain itu, lanjut Aliza, Terdakwa tidak pernah memanggil namanya dalam setiap komunikasi yang terjadi. Maka, Aliza mengklaim dirinya tidak tahu apakah terdakwa Azis Syamsuddin cukup mengenalnya atau tidak.
“Terdakwa itu kenal Saksi tidak?", cecar Tim JPU KPK.
“Kurang paham", jawab Aliza lagi.
“Ketika bercakap-cakap, tidak pernah menyebut nama?", desak Tim JPU KPK lagi.
“Tidak pernah", jawab Aliza pula.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Tim JPU KPK mendakwa, terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maskur Husain.
Suap senilai Rp 3,6 miliar diduga diberikan kepada kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maskur Husain, diduga Muhammad Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado agar tidak terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 yang sedang di selidiki KPK
Dalam perkara ini, sebelumnya Aliza Gunado sudah pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Senin 15 November 2021. Aliza diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka.
Dalam perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3.099.887.000,– dan 36.000 dolar AS atau setara Rp. 519.706.800,– yang jika di diakumulasi totalnya senilai Rp. 3.619.594.800,–
Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya seorang advocad Maskur Husain dengan maksud supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advocad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK itu tidak menyeret namanya dan Aliza Gunado.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU dalam sidang perdana perkara tersebut disebutkan, bahwa sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Yang mana, dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak muncul dalam penyelidikan/ penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan DAK Lampung Tengah tersebut.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK dalam sidang perdana perkara ini pun disebutkan, Muhammad Azis Syamsuddin berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*