Permintaan itu disampaikan Azis Syamsuddin dihadapan Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman yang mengaku bertemu dengan terdakwa Azis Syamsuddin di salah-satu ruang tamu di gedung DPR-RI Jakarta, membahas nilai pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Terdakwa mempunyai hak untuk membantah setiap keterangan Saksi", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/12/2021).
Ali menegaskan, jika terdakwa Azis Syamsuddin memiliki bukti untuk membantah keterangan Saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK, tentu akan diberikan kesempatan untuk dihadirkan di hadapan Majelis Hakim. Ditegaskannya pula, bahwa Saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK dipastikan sudah disumpah menurut agama masing-masing.
"Dipersilahkan hadirkan di depan Majelis Hakim. Karena Terdakwa memiliki kesempatan yang sama dengan Tim Jaksa. Sehingga, apa yang diterangkan tersebut berikutnya akan dilakukan penilaian baik oleh Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum maupun Terdakwa", tegas Ali Fikri.
Ali menandaskan, Tim JPU KPK meyakini, bahwa telah memiliki sejumlah bukti atas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara yang kini telah menjeratnya itu.
"Kami tentu telah memiliki bukti-bukti yang kami yakini kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin sebagaimana uraian dakwaan tim jaksa", tandasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Lampung Tengah tengah ditangani KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Senin (27/12/2021) kemarin, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin meminta supaya Tim JPU KPK membuka rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di Kantor DPR-RI untuk menunjukkan pertemuannya dengan sejumlah pihak terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017.
"Bahwa pertemuan yang saudara Saksi sampaikan pada saya, pada 21 Juli (tahun 20217), saya minta kepada saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk membuka CCTV, karena begitu banyak orang bertemu saya. Setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya", pinta Azis Syamsuddin kepada JPU KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Azis menyampaikan hal itu, untuk menanggapi kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Taufik Rahman yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai Saksi persidangan perkara tersebut.
Yang mana, dalam kesaksiannya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman Taufik menyebut, Edi Sujarwo yang diklaim sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin merupakan pihak yang mengatur pertemuan dengan Azis Syamsuddin keesokan harinya, yaitu pada Jum'at 21 Juli 2017 di gedung DPR-RI.
"Jadi, Jum'at 21 Juli 2017 di ruang tamu gedung DPR kami ketemu Pak Azis dibawa Pak Jarwo. Kami diperkenalkan: 'Ini dari Lampung Tengah, urus DAK'. Kemudian Pak Azis mengeluarkan catatan kecil dari kantongnya, katanya 'Ooh Lampung Tengah ya, ada DAK Rp. 25 miliar'. Padahal saya dapat gambaran dari Aliza awalnya Rp. 99 miliar. Jadi, saya tanya 'Tidak bisa ditambah Pak?' Kemudian dijawab, 'Tidak bisa ini sudah final'. Kemudian kami ditinggal, karena Pak Azis ada rapat", terang Taufik.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin juga membantah keterangan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman tentang keberadaan Edi Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo (Edi Sujarwo) sebagai staf saya. Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun mengenai saudara Jarwo (Edi Sujarwo) itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Edi Sujarwo", lontar Azis Syamsuddin.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin pun menyankal disebut memiliki adik bernama Vio yang punya kafe Vios.
"Saya 5 (lima) bersaudara. Saya anak paling kecil. Kakak saya yang tengah meninggal. Jadi, saya dari ayah dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik (Vio)", sangkal Azis Syamsuddin.
"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapa pun untuk datang pada pertemuan di Vios itu", tambah Azis Syamsuddin.
Selain itu, Muhammad Azis Syamsuddin pun membantah disebut punya staf bernama Aliza Gunado.
"Begitu juga dengan Aliza. Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya", bantah Azis Syamsuddin.
Mengenai catatan tentang nominal DAK yang menjadi bagian Lampung Tengah pada APBNP 2017, menurut Azis juga sudah ada di laman Kementerian Keuangan.
"Rincian yang disampaikan oleh saudara Saksi, yang tadi disampaikan lembaran kecil itu bisa diakses oleh semua pihak di 'website' DJKM Kementerian Keuangan, dengan mengakses Google dan semuanya bisa keluar seluruh kabupaten/kota di Indonesia", jelas Azis Syamsuddin.
"Vio itu laki-laki, tapi memang tidak mirip (tidak mirip Muhammad Azis Syamsuddin). Dia (Vio) tinggi, agak botak, kurus dan hitam", kata Taufik.