Jumat, 03 Februari 2023

KPK Panggil Ulang 2 Pejabat Pemprov Papua Dan 2 Pihak Swasta Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang 2 (dua) pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Tim Penyidik KPK akan meminta kesaksian 2 pejabat Pemprov Papua itu, untuk melengkapi Berkas Perkara tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Dua pejabat Pemprov Papua itu akan dipanggil ulang, karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis (02/02/2023) kemarin.

"Para Saksi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik pada Kamis (02/02/2023) kemarin. Penjadwalan ulang akan segera dilakukan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (03/03/2023).

Selain 2 pejabat Pemprov Papua itu, 2 (dua) Saksi lain juga tidak menghadiri  panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis (02/02/2023) kemarin. Kedua Saksi lain itu pun akan segera dipanggil ulang oleh Tim Penyidik KPK. 

Ali belum menginformasikan, kapan dilakukan pemanggilan ulang terhadap 4 (empat) Saksi itu. Adapun 4 Saksi yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis (02/02/2023) kemarin, yakni:
1). Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua);
2). Debora Salossa (Plt. Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/ Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua);
3). Imelda Sun (wiraswasta); dan
4). Pondiron Wonda (swasta).

Ali menegaskan, dari 8 (delapan) Saksi perkara tersebut yang diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Kamis 02 Februari 2023, 4 (empat) Saksi telah memenuhi agenda pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keemoatnya, yakni:
1). Yonater Karomba (Swasta);
2). Herman S.H M. Kn (Notaris);
3). Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta); dan
4. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada).

"Untuk saksi David Manibui, dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, Bandung", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, para Saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan didalami pengetahuan mereka antara lain terkait kepemilikan aset bernilai ekonomis milik tersangka Lukas Enembe.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: