Senin, 06 Februari 2023

Penuhi Panggilan KPK, Mahendra Dito Jadi Saksi Perkara Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra hari ini, Senin 06 Februari 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S hari ini (Dito Mahendra) hari ini (Senin 06 Februari), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/02/2023).

Sedianya, Tim Penyidik KPK mengagendakan Mahendra Dito Saputra alias Dito Mahendra diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Koruspi (TPK) pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi (NHD) selaku Sekretaris MA.

"Pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," terangnya.

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dito. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa saat ini Dito segera menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi Mahendra Dito S hari ini (Senin 06 Februari 2023) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan Tim Penyidik. Segera dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka NHD. Dan, kami akan sampaikan perkembangannya setelah pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK belakangan ini mencari Mahendra Dito Saputro atau Dito Mahendra. Keberadaan Dito dicari KPK karena kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Pencarian terhadap Dito Mahendra Saputro dilakukan, setelah upaya pemanggilan yang dilakukan Tim Penyidik KPK kepada Dito tidak membuahkan hasil. Tim Penyidik KPK sebelumnya bahkan sudah 3 (tiga) kali memanggil Mahendra Dito Saputro sebagai Saksi perkara tersebut. Hanya saja, Dito tidak pernah menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan tersebut.

Yang mana, pemanggilan pertama terhadap Dito Mahendra Saputro dilayangkan Tim Penyidik KPK pada 08 November 2022. Tim Penyidik KPK berikutnya melayangkan panggilan kedua pada 21 Desember 2022. Kemudian, Tim Penyidik KPK kembali memanggil Dito pada da 5 Januari 2023.

Tiga pemanggilan tersebut tidak satu pun dihadiri oleh Dito Mahendra Saputro. Dalam upaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), KPK hingga telah  mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan Dito, untuk menjemput paksa.

Sayangnya, upaya jemput paksa Tim Penyidik KPK terhadap Dito Mahendra tersebut gagal. Karena, ketika Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa tersebut, Dito tidak berada di rumah dan belum diketahui keberadaanya.

"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya sudah dilakukan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (09/01/2023).

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada Saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

KPK meminta Dito kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Dalam perkara tersebut, nama Dito Mahendra belakangan ini mencuat, di antaranya karena sudah 3 (tiga kali) mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. KPK menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti mencari Dito Mahendra.

“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya", ujar Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).

Ali menegaskan, KPK sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra menginformasikan atau melaporkan kepada KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, Dito Mahendra bisa dijemput paksa. Namun, perlakuan terhadap Dito Mahendra akan berbeda dengan upaya paksa terhadap Tersangka.

“Kami tidak diam. Kami terus melakukan upaya-upaya pencarian terhadap Saksi ini”, tegas  Ali Fikri.

Ali enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah ada dugaan uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra? Ali pun tidak mengonfirmasi materi yang akan digali dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Mahendra.

Ali kembali menegaskan, bahwa keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan terkait aliran uang hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.

“Termasuk, apakah ada kerja-sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memanggil Dito Mahendra sebagai Saksi perkara tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada pada 8 November 2022, yang kedua pada 21 Desember 2022 dan yang ketiga pada 5 Januari 2023.

Dito Mahendra mangkir atau tidak menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian juga telah mendatangi rumah kediaman Dito yang merujuk pada data administrasi kependudukannya untuk menjemput paksa sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Dito tidak berada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya yang bersangkutam bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 (tiga) kali", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang telah dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke perkara dugaan TPPU.

Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :