Kamis, 02 Februari 2023

KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Dito Mahendra Sampurno sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kembali menjerat Nurhadi (NHD) selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Polres Serang terkait informasi keberadaan Dito.

"Terkait penanganan perkara dengan tersangka NHD, ada banyak pertanyaan terkait saksi Mahendra Dito Sampurno. Tentu kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito Sampurno", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/02/2023).

Ali menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi alamat Dito, sehingga akan kembali dilakukan pemanggilan untuk hadir di Kantor KPK pada Senin (06/02/2023) depan, sebagai Saksi perkara tersebut.

"Tentu kami sudah mendapat informasi dari sana, sehingga kami saat ini akan kembali memanggil Saksi ini untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk hadir nanti pada hari Senin tanggal 6 Februari, di Gedung Merah Putih KPK", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Dito Mahendra tidak dijemput paksa, karena Dito tinggal di alamat baru, yaitu di kawasan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya, kenapa tidak dijemput paksa, padahal yang bersangkutan berulang kali dipanggil tidak hadir? Ini kami mendapat info baru terkait alamat", tegas Ali Fikri.

"Jadi, ada alamat baru sebagai tempat tinggal dari Saksi. Ini, tentu kami melalui mekanisme terlebih dahulu. Dengan mekanisme terbaru dari Saksi ini yang berada di Kelurahan Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan", tambahnya.

Ali kembali menjelaskan, bahwa dengan alamat baru tersebut, Tim Pemyidik KPK mengirimkan pemanggilan ulang. Pihaknya berharap, Dito Mahendra Saputro bersikap kooperatif menghadiri penggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Tentu, dengan alamat baru ini, kami kemudian telah kirimkan surat panggilan dimaksud. Namun demikian, kami juga mengingatkan pada Saksi ini untuk kooperatif hadir oleh Panggilan Tim Penyidik KPK, karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara dengan tersangka NHD", jelas Ali Fikri.

"Proses mekanisme hukum, kami lakukan pemanggilan kembali terlebih dahulu. Karena, sekali lagi, alamat baru ini, baru kami dapatkan", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK belakangan ini mencari Mahendra Dito Saputro atau Dito Mahendra. Keberadaan Dito dicari KPK karena kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Pencarian terhadap Dito Mahendra Saputro dilakukan, setelah upaya pemanggilan yang dilakukan Tim Penyidik KPK kepada Dito tidak membuahkan hasil. Tim Penyidik KPK sebelumnya bahkan sudah 3 (tiga) kali memanggil Mahendra Dito Saputro sebagai Saksi perkara tersebut. Hanya saja, Dito tidak pernah menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan tersebut.

Yang mana, pemanggilan pertama terhadap Dito Mahendra Saputro dilayangkan Tim Penyidik KPK pada 08 November 2022. Tim Penyidik KPK berikutnya melayangkan panggilan kedua pada 21 Desember 2022. Kemudian, Tim Penyidik KPK kembali memanggil Dito pada da 5 Januari 2023.

Tiga pemanggilan tersebut tidak satu pun dihadiri oleh Dito Mahendra Saputro. Dalam upaya menghadirkan Dito Mahendra sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), KPK hingga telah  mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan Dito, untuk menjemput paksa.

Sayangnya, upaya jemput paksa Tim Penyidik KPK terhadap Dito Mahendra tersebut gagal. Karena, ketika Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa tersebut, Dito tidak berada di rumah dan belum diketahui keberadaanya.

"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya sudah dilakukan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (09/01/2023).

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada Saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

KPK meminta Dito kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito sebagai Saksi penyidikan perkara TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Dalam perkara tersebut, nama Dito Mahendra belakangan ini mencuat, di antaranya karena sudah 3 (tiga kali) mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. KPK menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti mencari Dito Mahendra.

“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya", ujar Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).

Ali menegaskan, KPK sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra menginformasikan atau melaporkan kepada KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, Dito Mahendra bisa dijemput paksa. Namun, perlakuan terhadap Dito Mahendra akan berbeda dengan upaya paksa terhadap Tersangka.

“Kami tidak diam. Kami terus melakukan upaya-upaya pencarian terhadap Saksi ini”, tegas  Ali Fikri.

Ali enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah ada dugaan uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra? Ali pun tidak mengonfirmasi materi yang akan digali dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Mahendra.

Ali kembali menegaskan, bahwa keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan terkait aliran uang hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.

“Termasuk, apakah ada kerja-sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memanggil Dito Mahendra sebagai Saksi perkara tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada pada 8 November 2022, yang kedua pada 21 Desember 2022 dan yang ketiga pada 5 Januari 2023.

Dito Mahendra mangkir atau tidak menghadiri ketiga panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian juga telah mendatangi rumah kediaman Dito yang merujuk pada data administrasi kependudukannya untuk menjemput paksa sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Dito tidak berada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya yang bersangkutam bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 (tiga) kali", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang telah dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke perkara dugaan TPPU.

Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :