Selain Rahmat, Tim Penyidik KPK juga telah menggali informasi dari Saksi lain, yakni Tonny Wahyudi selaku Komisaris PT. Mulia Artha Sejati serta 2 (dua) Saksi lain dari pihak swasta, yaitu Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.
"Para Saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (05/07/2022).
Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang saksi Hardja Karsana K., karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. "Akan segera dijadwal ulang", tegas Ali Fikri.
Ali belum menginformasikan tentang perihal yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemerikasaan yang dilakukan terhadap 4 (empat) Saksi tersebut. Ali pun belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga menjerat Nurhadi. Nantinya. KPK akan segera mengumumkan status perkara TPPU itu.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/09/2020). silam
Hansa saja, saat itu Nawawi belum memastikan kapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU itu akan diumumkan. KPK akan segera mengumumkannya ke publik pada waktunya.
"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin", jelas Nawawi Pomolango ucap.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi sempat kabur dan jadi buron selama hampir 4 (empat) bulan. Kemudian, pada 01 Juni 2020, KPK berhasil menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar.
Majelis Hakim menilai, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ' bersalah' telah menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dijatuhi sanksi pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (10/03/2022) lalu..
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp. 1 miliar. Uang suap yang diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp. 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 dan 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti sebagai 'fakta baru' yang muncul dalam persidangan perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2012–2016 tersebut. *(HB)*