Baca Juga

Tersangka Ferdy Yuman (kiri) saat diarahkan petugas menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (15/02/2021).
Hingga pada Juni 2020, ketika Tim Penyidik KPK yang sebelumnya telah melakukan pemantauan datang ke rumah persembunyian tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Nurhadi dan Rezky, FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai pelat nomor palsu.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK yang berada di rumah persembunyian tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah persembunyian tersebut.
Terkait itu, KPK menduga, FY diduga berupaya membawa kabur Rizqi saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah persembunyian tersebut.
KPK juga menduga, FY yang bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezqi berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rizqi membuat perjanjian sewa menyewa rumah di jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp. 490 juta.
Kemudian, pada Juli 2020, saat Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di kawasan Sidosermo – Surabaya, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. *(Ys/HB)*