Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan tentang penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap–gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011–2016 yang menjerat Nurhadi (NHD) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Kamis 29 Oktober 2020.
Lili menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, teman Hiendra yang sedang diperiksa tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika memang terbukti membantu tersangka Hiendra selama dalam pelariannya.
"Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan, mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana, karena sekarang masih dalam pemeriksaan", jelas Lili.
Kemudian, Lili Pintauli melanjutkan, tim Penyidik KPK membawa Hiendra dan temannya ke gedung KPK. Tim Penyidik KPK juga membawa 2 (dua) unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Hiendra Soenjoto merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap–gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011–2016 Rp. 46 miliar yang menjerat Nurhadi (NHD) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Hiendra sendiri adalah Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Namun, pasca ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Heindra Soenjoto, Nurhadi serta Rezky Herbiyono menantu Nurhadi 'kabur' dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak 11 Februari 2020.
BERITA TERKAIT :