Baca Juga

Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono (kiri), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jaljan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawa keduanya ke Rutan masing-masing, Selasa 29 September 2020.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan tersangka Nurhadi (NHD) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap–gratifikasi Rp. 46 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduannya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini, Selasa 29 September 2020, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka atau terdakwa NHD dan RHE kepada tim JPU KPK", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2020.
Diterangkannya, bahwa saat ini Nurhadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK C1, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono tetap ditahan di Rutan KPK gedung Merah Mutih.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020, dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih", terangnya.
Ali menandaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Total ada 167 saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Ditandaskannya pula, bahwa kedua Tersngka akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi. Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.
Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Hiendra Soenjoto, KPK menyangka, tersangka Hiendra Soenjoto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :