Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Andurrachman.
KPK menduga, lahan kebun kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi.
"KPK sita lahan kebun kelapa sawit dalam perkara tersangka NHD (Nurhadi)", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.
Meski demikian, Ali Fikri tidak menyebut luas lahan kebun kelapa sawit yang telah disita tersebut. Alasannya, tindakan upaya paksa tersebut masih terus dilakukan. "Sampai hari ini masih giat sita lokasi, di beberapa kecamatan di sana", jelasnya.
Ditandaskannya, bahwa dalam penyitaan, Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Koordinasi dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang-kerja sebagai tempat pemeriksaan Saksi-saksi terkait penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara.
Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan Saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD", tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga sudah menyita villa milik Nurhadi di kawasan Gadog Kabupaten Bogor serta belasan kendaraan mewah roda empat maupun roda dua.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap Tim Penyidik KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama – Jakarta Selatan. Sedangkan Hiendra, sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :