Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Agusrus 2020, memeriksa 3 (tiga) Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun anggaran 2012–2017.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan Saksi mengenai dugaan adanya aliran dana ke beberapa pejabat Kota Banjar", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

KPK mengindikasi adanya beberapa pejabat di Kota Banjar diduga turut menerima uang panas terkait proyek-proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun anggaran 2012 sampai 2017. Dugaan tersebut didalami Tim Penyidik KPK salah-satunya lewat pemeriksaan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2014–2019 Budi Kusmono.

KPK masih menutup rapat nama-nama pejabat maupun instansi-instansi pejabat yang diduga menerima uang panas dalam perkara ini.

Untuk mendalami perkara ini, selain Budi Kusumo, hari ini KPK juga memeriksa Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat dan Direktur Operasional PT. Pribadi Manunggal Guntur Rahchmadi.

Dari keterangan Ojat, KPK mendalami proyek-proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Banjar tahun anggaran 2008–2013.

"Sementara (dari) saksi Guntur Rahchmadi, penyidik menggali pengetahuan Saksi mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh saksi", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus mengusut dugaan permufakatan jahat yang ada dalam perkara ini. Ditegaskannya pula, bahwa keterangan tiga orang Saksi tersebut, sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penguatan bukti. *(Ys/HB)*