Selasa, 11 Agustus 2020

Ning Ita Penuhi Modal Imbereng BPRS Kota Mojokerto Setelah Tertunda 10 Tahun

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyerahkan 'Sertifikat Tanah Aset' milik Pemkot Mojokerto Dirut BPRS Kota Mojokerto Choirudin untuk kelengkapan penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Selasa 11 Agustus 2020, di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No.50 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Menindak-lanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan 'Sertifikat Tanah Aset' untuk kelengkapan penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. 

Penyerahan Sertifikat Tanah Aset kepada Direktur Utama (Dirut) BPRS Kota Mojokerto Choirudin di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No.50 Kota Mojokerto pada hari ini, Selasa 11 Agustus 2020, disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menjelaskan, bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan aset tanah milik Pemkot Mojokerto.

"Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasional nya BPRS Kota Mojokerto. Namun, sebagai kelengkapan penyertaan modal, sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore. Selanjutnya, sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK", jelas Ning Ita, Selasa (11/08/2020) sore.

Pada kesempatan ini, Dirut BPRS Kota Mojokerto Choirudin menyampaikan terima-kasihnya atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemkot ini.

"Kami menyampaikan terima-kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya kepada Bu Ita (Ika Puspitasari selaku Wali Kota Mojokerto), karena sudah 3 (tiga) kepala daerah yang mengawal proses imbereng ini dan baru selesai di era beliau (Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari)", ujar Dirut BPRS Kota Mojokerto Choirudin, di lokasi.

Menurut Choirudin, penyetoran modal ini menguatkan kedudukan BPRS, terutama saat pandemi Covid-19. "Dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini, akan memperkuat  posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto, khususnya bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS", pungkasnya. *(AI/Hms/HB)*