Baca Juga

Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Enam orang Saksi itu, antara lain 2 (dua) orang karyawan swasta Gunawan dan Erwin; dua orang karyawan swasta bagian kasir pada PT. Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah; seorang wiraswasta Soepriyo Waskito Adi serta seorang asisten manager bagian legal pada PT. Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama.
Sebagaimana diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono menantu Nurhadi. KPK menduga, FY diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama – Jakarta Selatan, selama berstatus buronan KPK.
Hingga pada Juni 2020, ketika Tim Penyidik KPK yang sebelumnya telah melakukan pemantauan datang ke rumah persembunyian tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Nurhadi dan Rezky, FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai pelat nomor palsu.
Dalam kasus ini, Ferdy Yuman yang bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezqi berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rizqi membuat perjanjian sewa menyewa rumah di jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp. 490 juta.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rizqi saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah persembunyian tersebut.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK yang berada di rumah persembunyian tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah persembunyian tersebut.
Kemudian, pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di kawasan Sidosermo – Surabaya. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi dan Rizqi tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp. 45,7 miliar serta gratifikasi Rp. 37,287 miliar terkait penanganan perkara di MA. *(Ys/HB)*