Jumat, 30 Oktober 2020

Menpan-RB Tjahyo Kumolo Sebut, Pelat Mobil RFO Pernah Dipakai Tin Zuraida Istri Nurhadi

Baca Juga


Menpan-RB Tjahyo Kumolo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hiendra Soenjoto tersangka buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap–gratifikasi Rp. 46 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode tahun 2011–2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, disebut-sebut semasa dalam pelariannnya menggunakan mobil berpelat RFO.

Kode pelat mobil tersebut kemudian dikaitkan dengan kode pelat mobil pada Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Atas hal tersebut, Menpan PAN-RB Cahyo Kumolo memberikan penjelasan, bahwa soal kode pelat mobil RFO yang dipakai Hiendra merupakan kode pelat mobil dari Kemen PAN-RB.

Tjahjo Kumolo pun menjelaskan, bahwa Tin Zuraida istri Nurhadi sempat menjadi salah-satu pejabat di Kemen PAN-RB. Namun, pada Februari 2020 Tin Zuraida pensiun dan sebelumnya sempat mendapat fasilitas mobil dinas dengan kode pelat tersebut.

"Mobil dinas Kemen PAN-RB yang dipakai bu Tin Zuraida (mantan Pejabat Kemen PAN-RB) sudah dikembalikan/diserahkan kepada Kemen PAN-RB saat Ibu Tin mengajukan pensiun", jelas Menpan-RB Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Jum'at (30/10/2020).

Namun, Tjahjo Kumolo melanjutkan, pengembalian mobil dinas itu tidak disertai dengan pelat nomor khususnya. Meskipun sudah pernah diminta untuk dikembalikan, tapi hingga kini pelat itu belum juga diserahkan oleh Tin Zuraida.

"Yang tidak dikembalikan adalah pelat nomor khusus (hitam). Sebetulnya sudah diminta oleh Biro Umum, tetapi tetap belum diserahkan hingga saat ini. Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan", lanjut Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, bahwa pelat nomor mobil tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena sudah habis masa berlakunya dan KemenPAN-RB tidak memperpanjang. Sehingga, status pelat nomor mobil tersebut saat ini 'tidak berlaku'.

"Sehingga dapat kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik Kemen PAN-RB. Hanya pelat nomornya yang pernah menjadi pelat nomor pejabat KemenPAN-RB dan pelat nomor tersebut saat ini sudah tidak berlaku", tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan memiliki informasi mengenai Hiendra yang melarikan diri memakai mobil berpelat 'RFO'. Boyamin berharap, KPK menindak-lanjutinya mencari tahu apakah pelat itu palsu atau tidak.

"Saya meminta kepada KPK melacak keberadaan mobil yang dipakai melarikan diri HS. Karena nampaknya mobil itu pakai pelat nomor kode RFO. Saya tidak bisa menduga itu asli atau palsu. Tapi setidaknya KPK harus mendalami itu, sampai HS kok bisa punya pelat nomor belakang RFO", kata Boyamin kepada wartawan, Jum'at 30 Oktober 2020.

Boyamin berpendapat, KPK seharusnya mencari tahu orang yang memberi mobil berpelat RFO kepada Hiendra. Sebab, kata  Boyamin, mobil berpelat RFO itu merupakan mobil dinas pejabat pemerintah.

"Sepanjang informasi yang saya terima itu kode belakangnya RFO dan itu kan jenis mobil khusus. Seorang buron kok bisa punya itu. Saya minta itu dilacak dan diverifikasi dan kemudian jika memang ada yang membantu termasuk urusan mobil ini ya dilakukan Pasal 21", ujar Boyamin.

Boyamin pun berpendapat, Hiendra diduga dengan sengaja melarikan diri memakai mobil pelat RFO. Pendapatnya juga, dengan mobil yang dipakainya itu Hiendra berusaha mengelabui pengejaran penyidik.

"Karena ini ada upaya memakai itu sengaja dia bersembunyi dengan kode itu, kan berarti dia tidak dicurigai mobil itu dipakai oleh orang sipil. Jadi, perlu untuk dilacak. Karena itu, bahwa penggunaan pelat nomor itu digunakan untuk bersembunyi dan mengelabui dari pengejaran", ujarnya juga. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :