Baca Juga
Namun, Tjahjo Kumolo melanjutkan, pengembalian mobil dinas itu tidak disertai dengan pelat nomor khususnya. Meskipun sudah pernah diminta untuk dikembalikan, tapi hingga kini pelat itu belum juga diserahkan oleh Tin Zuraida.
"Yang tidak dikembalikan adalah pelat nomor khusus (hitam). Sebetulnya sudah diminta oleh Biro Umum, tetapi tetap belum diserahkan hingga saat ini. Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan", lanjut Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, bahwa pelat nomor mobil tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena sudah habis masa berlakunya dan KemenPAN-RB tidak memperpanjang. Sehingga, status pelat nomor mobil tersebut saat ini 'tidak berlaku'.
"Sehingga dapat kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik Kemen PAN-RB. Hanya pelat nomornya yang pernah menjadi pelat nomor pejabat KemenPAN-RB dan pelat nomor tersebut saat ini sudah tidak berlaku", tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan memiliki informasi mengenai Hiendra yang melarikan diri memakai mobil berpelat 'RFO'. Boyamin berharap, KPK menindak-lanjutinya mencari tahu apakah pelat itu palsu atau tidak.
"Saya meminta kepada KPK melacak keberadaan mobil yang dipakai melarikan diri HS. Karena nampaknya mobil itu pakai pelat nomor kode RFO. Saya tidak bisa menduga itu asli atau palsu. Tapi setidaknya KPK harus mendalami itu, sampai HS kok bisa punya pelat nomor belakang RFO", kata Boyamin kepada wartawan, Jum'at 30 Oktober 2020.
Boyamin berpendapat, KPK seharusnya mencari tahu orang yang memberi mobil berpelat RFO kepada Hiendra. Sebab, kata Boyamin, mobil berpelat RFO itu merupakan mobil dinas pejabat pemerintah.
"Sepanjang informasi yang saya terima itu kode belakangnya RFO dan itu kan jenis mobil khusus. Seorang buron kok bisa punya itu. Saya minta itu dilacak dan diverifikasi dan kemudian jika memang ada yang membantu termasuk urusan mobil ini ya dilakukan Pasal 21", ujar Boyamin.
Boyamin pun berpendapat, Hiendra diduga dengan sengaja melarikan diri memakai mobil pelat RFO. Pendapatnya juga, dengan mobil yang dipakainya itu Hiendra berusaha mengelabui pengejaran penyidik.
"Karena ini ada upaya memakai itu sengaja dia bersembunyi dengan kode itu, kan berarti dia tidak dicurigai mobil itu dipakai oleh orang sipil. Jadi, perlu untuk dilacak. Karena itu, bahwa penggunaan pelat nomor itu digunakan untuk bersembunyi dan mengelabui dari pengejaran", ujarnya juga. *(Ys/HB)*