Baca Juga
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kadis Pertanian Nurul Istiqomah saat mengecek pasar hewan di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kab. Mojokerto, Selasa (05/07/2022).
“Seperti ketetapan yang sudah berlaku, hewan kurban bisa diperjual belikan di masa PMK ini salah satunya harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang telah diterbitkan oleh petugas Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, jelas Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat mengecek pasar hewan di Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Selasa (05//07/2022).
Usai mengecek kambing yang dijual di Pasar Hewan Desa Ngrame, Bupati Ikfina bersama Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf Beni Asman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono meninjau proses sterilisasi hewan ternak yang keluar dan masuk di pasar hewan itu.
Nampak sejumlah petugas BPBD Kabupaten Mojokerto dilengkapi dengan peralatan penyemprotan cairan desinfektan melakukan sterilisasi terhadap kendaraan yang akan masuk dan keluar di Pasar Hewan Desa Ngrame.
Petugas BPBD Kabupaten Mojokerto dilengkapi peralatan penyemprotan cairan desinfektan melakukan sterilisasi terhadap kendaraan yang akan masuk dan keluardi Pasar Hewan, Selasa (505/07/2022).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menjelaskan, pengecekan ke sejumlah pasar yang menyebar di Kabupaten Mojokerto ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Kabupaten Mojokerto menjelang Idul Adha di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kali ini.
Dengan demkian, bisa dipastikan hewan korban yang di jual di pasar maupun tempat penjualan dadakan, benar-benar aman dari kontaminasi wabah PMK.
Masih penjelasan Nurul Istiqomah, selain mengecek kesiapan pedagan hewan korban, PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Dinas Pertanian juga sudah melakukan sosialisasi baik bagi peternak maupun pencari hewan korban.
"Warga atau masyarakat yang hendak membeli hewan korban yang ditawarkan, pastikan hewan yang akan dibeli sudah disertai SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Dinas Pertanian atau belum. Jika sudah, ya monggo dibeli, tetapi jika nggak ada SKKH-nya mendingan dibatalkan saja. Demi keamanan bersama", jelas Nurul. *(get/DI/HB)*