Rabu, 06 Juli 2022

KPK Jebloskan 4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 4 (empat) Terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ke-empat Terpidana itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung – Jawa Barat pada Senin 04 Juli 2022.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (04/07/2022) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Salatan, Rabu (06/07/2022).

Ali Fikri menyebutkan, empat Terpidana perkara tersebut, yaitu Direktur PT. ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT. KBR Suryadi Mulya dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengadili perkara tersebut, pada Senin (06/06/2022) lalu telah menjatuhkan vonis 'bersalah' kepada 4 Terdakwa/Terpidana tersebut.

Atas kesalahan masing-masing Terdakwa, dalam hal ini Terpidana, Ali Amril dijatuhi sanksi pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Lai Bui Min dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk Suryadi Mulya, dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Makhfud Saifudin dijatuhi saknsi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, mereka terbukti terbukti secara dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna.

Berikutnya, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi dan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jati Sari 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, bahwa Lai Bui Min diduga memberikan uang kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sebesar Rp. 4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Tim JPU KPK pun menyebut, bahwa Makhfud Saifudin diduga memberikan uang sejumlah Rp. 3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Tim JPU juga menyebut, bahwa Suryadi Mulya diduga memberikan uang sebesar Rp. 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Tim JPU KPK menyebut pula, bahwa Ali Amril diduga memberi uang senilai Rp. 30 juta karena Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi telah memberi persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak proyek pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan proyek lanjutan tahun 2022. *(HB)*