Baca Juga
"Saksi Hindria Kusuma swasta. Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan Saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka NHD", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (06/07/2022).
Selain Hindria, Tim Penyidik KPK sedianya juga akan memeriksa 3 (tiga) Saksi lain dari unsur swasta. Ketiganya, yakni Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito Adi dan Yoga Dwi Hartiar. Namun, ketiga Saksi tersebut tidak hadir. Tim Penyidik KPK pun akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
"Hari Selasa (05/07/2022) pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Ketiga Saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir, akan dijadwal ulang", jelas Ali Fikri.
"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin", jelas Nawawi Pomolango ucap.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar.